Pengertian Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran merupakan sebuah sistem yang behubungan dengan pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lainnya. Secara singkat dapat diartikan sebagai cara melakukan pembayaran. Pembayaran yang dilakukan sendiri dapat berupa pembayaran untuk kegiatan sehari-hari seperti pembelian barang dan jasa, pembayaran berbagai tagihan seperti listrik, air, internet, telepon, kartu kredit dan lain-lain. Ada banyak cara yang dapat digunakan sebagai media pemindahan uang tersebut, baik menggunakan tunai maupun non-tunai. Sedangkan sistem pembayarannya sendiri dapat menggunakan sistem yang sederhana hingga sistem yang kompleks dimana harus melibatkan beberapa pihak dalam transaksinya (seperti bank, lembaga keuangan selain bank, bank sentral, dll).

Lihat juga materi StudioBelajar.com lainnya:

APBN & APBD

Permintaan dan Penawaran

ilustrasi sistem pembayaran

Sumber: quora.com

Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Di Indonesia, kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilaksanakan oleh bank sentral Indonesia yaitu Bank Indonesia. Mengatur serta menjaga kelancarannya sendiri dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan dari Bank Indonesia yaitu untuk menjaga stabilitas rupiah demi mendukung peningkatan perekonomian nasional. Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memiliki hak untuk menetapkan dan memberlakukan kebijakan sistem pembayaran di Indonesia melalui Undang-Undang Bank Indonesia pada Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1999 yang kemudian direvisi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran mencakup:

  • Kewenangan untuk memberikan izin dan persetujuan kepada penyedia jasa pembayaran untuk ikut didalam sistem pembayaran (Siapa saja yang dapat menerbitkan atau memproses alat-alat pembayaran tersebut)
  • Pengawasan.
  • Menentukan standar-standar tertentu pada alat pembayaran dan menentukan alat pembayaran apa saja yang dapat digunakan pada sistem pembayaran di Indonesia.
  • Mengatur dan mengawasi lembaga apa saja yang boleh menyelenggarakan sistem pembayaran (baik bank dan lembaga selain bank).
  • Kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dll.
  • Kewenangan dalam menjalankan sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement atau BI-RTGS. BI-RTGS sendiri digunakan untuk melakukan transaksi non-tunai yang bernilai besar. Menurut data Bank Indonesia, pada tahun 2010, transaksi yang dilakukan BI-RTGS sendiri dapat mencapai setidaknya Rp 174,3 triliun.
  • Kewenangan sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis-jenis alat pembayaran tertentu melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.

Prinsip Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia

Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Bank Indonesia mengacu kepada empat prinsip kebijakan, yaitu:

1. Keamanan

Dari prinsip keamanan, Bank Indonesia harus dapat mengelola segala resiko dalam sistem pembayaran seperti resiko likuiditas, resiko kredit, resiko fraud (kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian finansial) dll.

2. Efisiensi

Dari prinsip efisiensi, Bank Indonesia harus menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran bersifat efisien yaitu harus dapat digunakan secara luas dan menyeluruh, sehingga biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat akan menjadi lebih murah.

3. Kesetaraan akses

Bank Indonesia menjamin kesetaraan akses dimana BI tidak menyetujui segala praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem pembayaraan yang dapat menghambat pelaku ekonomi lain untuk ikut masuk dan ikut menyelenggarakan sistem pembayaran.

4. Perlindungan konsumen

Bank Indonesia harus dapat menjamin seluruh aspek-aspek dalam perlindungan konsumen yaitu menjamin adanya kepastian hukum kepada konsumen serta pembuat jasa melalui Divisi Perlindungan Konsumen. Konsumen serta pembuat jasa sistem pembayaran dapat menghubungi Bank Indonesia secara langsung untuk melakukan pengaduan jika mengalami hal-hal yang dirasa merugikan.

Penyedia Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia

Ada begitu banyak lembaga serta penyedia jasa pada sistem pembayaran di Indonesia. Ditambah seiring berjalannya waktu serta teknologi, lembaga-lembaga tersebut mulai menggunakan media digital dalam menyelenggarakannya. Namun pastinya seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa ini harus memiliki izin dari Bank Indonesia untuk berpartisipasi dan ikut serta dalam penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia. Beberapa lembaga tersebut adalah lembaga keuangan baik bank yaitu bank umum (Mandiri, BCA, BNI, BTPN, BRI, dll) maupun lembaga keuangan non-bank (digital wallet/electronic money seperti GO-PAY, OVO, Doku Wallet, Dana, dll, perusahaan asuransi, koperasi simpan pinjam, pasar modal, dll).

Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.

Alumni Ilmu Ekonomi UI

Materi lainnya:

  1. Manajemen
  2. Kebijakan Moneter
  3. Pasar Monopoli

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment